Namundari pantau wartawan upeks papan informasi transparansi penggunaan Dana BOS yang terpasang tersebut ternyata item penggunannya belum diganti sejak tahun 2017 lalu. "Belum diisi (diganti) karena dana Bos tahun ini belum cair. Maaf saya buru-buru Pak, saya mau ke Makassar dulu ada urusan," katanya, Jumat (25/3/2022). - Dalam kebijakan penyaluran dana BOS tahun 2020, frekuensi penyaluran dalam tiga tahap. Penyaluran tahap I 30 persen, tahap II 40 persen, dan tahap III 30 persen dengan syarat pencairan mengikuti ketentuan Kemendikbud. "Untuk tahun 2020, penyaluran Dana BOS diubah dari tadinya 4 kali menjadi 3 kali," kata Menteri Keuangan, Sri seperti apa syarat pencairan dana BOS tahap ketiga dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan? Dikutip dari siaran pers Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Kemendikbud, pencairan dana BOS tahap ketiga dalam kebijakan BOS 2020 hanya dapat dilakukan jika sekolah sudah melaporkan penggunaan dana BOS untuk tahap satu dan tahap dua. Kemendikbud mewajibkan sekolah menyusun pembukuan secara lengkap. Pembukuan disertai dengan dokumen juga Dana BOS Tahap I, Pemerintah Cairkan Rp 9,8 Triliun untuk Sekolah Sekolah juga wajib mempublikasikan penerimaan dan penggunaan dana BOS di papan informasi sekolah atau tempat lain yang mudah diakses masyarakat. Adapun dokumen yang harus dipublikasikan yaitu rekapitulasi dana BOS Reguler berdasarkan komponen pembiayaan. Merujuk pada Petunjuk Teknis juknis BOS Reguler Tahun 2020, peningkatan transparansi penggunaan dana BOS oleh sekolah akan semakin optimal. Kemendikbud mengharapkan laporan pemakaian dana BOS mampu menggambarkan keadaan penggunaan BOS yang riil dan seutuhnya. “Karena kita sudah memberikan otonomi dan fleksibilitas kepada Sekolah dan Kepala Sekolah, maka kita juga memerlukan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana BOS,” tutur Nadiem.

BantuanOperasional Sekolah (BOS) merupakan program pemerintah pusat untuk membantu pendanaan biaya operasional sekolah yang bisa digunakan untuk administrasi kegiatan sekolah, penyediaan alat-alat pembelajaran, pembayaran honor, pengembangan perpustakaan, pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, dan lain-lain.

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Dana BOS memang rawan penyimpangan. Peruntukan yang tidak sesuai, sampai pada prosedur pembelanjaan yang tidak selaras dengan peraturan dan petunjuk teknis bantuan dana pemerintah yang sudah ada. Banyak sekolah terpaksa harus mengembalikan dana BOS karena ditemukan kekeliruan dalam implementasi pembelanjaannya di sekolah. Tidak sedikit pula kepala sekolah yang harus hilir mudik memenuhi panggilan inspektorat, untuk klarifikasi atas penggunaan dana yang menjadi tanggung Operasional Sekolah atau BOS pada hakekatnya adalah program pemerintah untuk penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar. Dimana program ini seperti tertuang dalam petunjuk teknis penggunaan dana BOS yang diterbitkan oleh kementerian pendidikan dan kebudayaan adalah memiliki tujuan untuk meringankan beban biaya pendidikan siswa agar tetap memperoleh layanan pendidikan yang dana BOS tidak untuk pembiayaan personalia, artinya dana BOS tidak boleh diberikan untuk pembiayaan yang bersifat honorarium kepada personalia penyelenggara pendidikan. Guru maupun personalia sekolah tidak diperbolehkan menerima honorarium dari dana BOS. Artinya, dana BOS hanya diperuntukkan membiayai operasional sekolah mulai dari kegiatan penerimaan peserta didik baru, pembiayaan daya dan jasa, barang habis pakai, pembiayaan kegiatan ulangan, pengadaan alat peraga, biaya perawatan, serta pembelanjaan komputer yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran. Beberapa permasalahan yang sering muncul dalam pelaksanaan pembelanjaan dana BOS disekolah antara lain adalah, tidak terencananya kegiatan pembelanjaan dana dengan baik, sehingga kegiatan pembiayaan yang dilaksanakan asal-asalan dan tidak melalui kajian perencanaan yang matang. Inspektorat sering menengarai permasalahan ini saat mencoba mengaitkan antara pembelanjaan yang dilakukan dan perencanaan yang dibuat. Beberapa pembelanjaan kadang tidak dapat matching dengan perencanaan yang ada, berbeda jauh dengan program perencanaan pembelanjaan yang dibuat. Bahkan ada juga yang perencanaannya pun tidak dapat ditunjukkan atau tidak kadang juga ditemukan kalau toh ada perencanaan pembiayaan, prosedur penyusunan perencanaan pembiayaan sering tidak melalui tahapan dan kriteria penyusunan perencanaan belanja sekolah yang sudah ditentukan dalam petunjuk teknis pengelolaan bantuan pemerintah. Beberapa kasus yang terjadi, perencanaan dibuat sendiri oleh kepala sekolah atau orang-orang tertentu saja tanpa pelibatan unsur-unsur stake holder, guru, karyawan, komite sekolah, perwakilan siswa serta tokoh-tokoh masyarakat yang peduli terhadap sekolah. Sehingga produk perencanaan yang dibuatpun tidak terkaji dengan baik dan hanya atas dasar pemikiran orang-orang tertentu berikutnya adalah pelaksanaan pembiayaan yang tidak transparan. Kaidah transparansi penggunaan dana BOS ini sebenarnya mutlak wajib dilaksanakan oleh pengelola dana BOS sebagai bentuk pertanggungjawaban publik dan informasi publik atas penggunaan dana bantuan pemerintah yang diterimanya. Model transparansi publik atas penggunaan dana BOS ini sebenarnya dapat dilakukan dengan berbagai macam cara dan metoda. Bisa saja sekolah memposting penggunaan dana secara periodik melalui media informasi website sekolah, papan informasi penggunaan dana BOS yang dipajang di tempat strategis di sekolah, laporan periodik kepada stake holder, guru karyawan, komite sekolah, tokoh pendidikan setempat, maupun leaflet yang dibagikan kepada orang tua murid, paguyuban kelas, dan bila mana perlu diberikan juga pada siswa terpilih agar siswapun mengetahui penggunaan dana BOS di sekolah untuk apa ini sangat penting, karena dana BOS yang jumlahnya cukup besar kadang memang rawan dengan penyimpangan dan penyelewengan. Sekolah yang melaksanakan pembiayaan dana BOS secara tertutup, sembunyi-sembunyi dan tidak terbuka, cenderung pelaksanaannya kurang tertib dan bisa saja memang dikondisikan agar tidak terlalu banyak pihak yang mencermati dan mengkritisi. Sikap keliru selama ini terhadap masalah tranparansi penggunaan dana BOS adalah banyak sekolah kelihatan transparan hanya untuk pihak-pihak yang berkepentingan saja. Sekolah baru membukakan informasi penggunaan dana hanya bila dibutuhkan oleh inspektorat, BPK, BPKP, ataupun inpektorat jenderal kementerian yang sedang bertugas untuk mengaudit penggunaan dana BOS di sekolah. Padahal sebenarnya yang membutuhkan informasi tentang penggunaan dana BOS di sekolah justru publik, stake holder sekolah, komite, orang tua murid, guru karyawan, dan tokoh pendidikan yang memiliki kepedulian terhadap kemajuan sekolah. Keengganan sekolah memberikan akses informasi penggunaan dana BOS inilah yang sebenarnya mengganggu dan menggerus tingkat kepercayaan masyarakat terhadap penggunaan dana BOS di suatu sekolah untuk meningkatkan kualitas transparansi penggunaan dana BOS tentunya menjadi penting mana kala potensi penyimpangan dan penyelewengan ini sepakat untuk diminimalisir. Penyelewengan biasanya lahir dari pola penggunaan dana yang tidak transparan. Bila keterbukaan terhadap publik ini dapat ditingkatkan maka potensi kebocoran dana dan penyimpangan dana akan lebih kecil dan bahkan mungkin menjadi nihil. 1 2 Lihat Kebijakan Selengkapnya
3 Sekolah harus mempublikasikan semua pelaporan baik penerimaan dan penggunaan dana BOS Reguler kepada masyarakat secara terbuka. Dokumen yang harus dipublikasikan yaitu rekapitulasi dana BOS Reguler berdasarkan komponen pembiayaan. Publikasi laporan dilakukan pada papan informasi Sekolah atau tempat lainnya yang mudah diakses oleh masyarakat.
PAPAN RINCIAN PENGGUNAAN DANA BOS Deskripsi Papan Full colourUkuran papan 120x80cmBahan triplek melamin 3mmBingkai tulang kayuLis siku almuniumCetakan Digital printing nama mitra sekolah/pemesan bisa langsung tercetak, logo maupun warna bisa dipesan sesuai keinginan Keterangan lebih lanjut via chat PajakTag Dikenakan PPNDeskripsi cukup jelas sesuai regulasi Spesifikasi Berat0 kg Panjang120 cm Lebar80 cm Tinggi0 cm KelasU Kondisi BarangBaru Pengiriman7 hari RatingBelum Ada Rating Lokasi PenjualKota Tangerang Selatan - Banten Sisa Stok15 Harga* Rp440, *Harga sudah termasuk pajak Login Untuk Berbelanja Pilih Server DAPODIK Informasi Penjual Percakapan Sedang Online Selamat Datang, Anda menggunakan email undefined
Jakarta- Kini sekolah wajib mempublikasikan laporan penerimaan dan penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di papan informasi atau tempat lain yang mudah diakses masyarakat. Cara ini dilakukan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas sekolah dalam memanfaatkan Dana BOS.
PAPAN BOS / PAPAN LAPORAN BOS / PAPAN PENGGUNAAN DANA BOS Deskripsi Papan Full colourUkuran papan 120x80cmBahan triplek melamin 3mmBingkai tulang kayuLis siku almuniumCetakan Digital printing nama mitra sekolah/pemesan bisa langsung tercetak, logo maupun warna bisa dipesan sesuai keinginan Keterangan lebih lanjut via chat PajakTag Dikenakan PPNDeskripsi cukup jelas sesuai regulasi Spesifikasi Berat0 kg Panjang0 cm Lebar0 cm Tinggi0 cm KelasU Kondisi BarangBaru Pengiriman7 hari RatingBelum Ada Rating Lokasi PenjualKota Tangerang Selatan - Banten Sisa Stok50 Harga* Rp440, *Harga sudah termasuk pajak Login Untuk Berbelanja Pilih Server DAPODIK Informasi Penjual Percakapan Sedang Online Selamat Datang, Anda menggunakan email undefined
Pada saat rapat pleno komite sekolah mensosialisasikan pengelolaan perencanaan dan penggunaan dana BOS." 131. Selaras dengan dokumentasi pemaparan dana BOS "Dokumentasi undanga rapat, notulen rapat, foto penempelan RKAS dan realisasi penggunaan dana BOS tahun 2019."132
TRANSPARANSI PENGGUNAAN DANA BOS SDN 2 Bunutan, kab. Karangasem, Propinsi Bali Oleh Wiwit Kanti Mengunjungi sekolah ini sama dengan mendaki gunung, makin lama makin tinggi jalan yang harus di daki. Sepanjang jalan pemandangan indah terpampang dikanan kirinya dan udara sejuk pegunungan sangat terasa. Kadang kita melihat hamparan sawah dengan perbukitan di sisi kanan dan perkampungan penduduk berjejer rapi disisi kiri, berselang seling dengan hutan bambu. Berjarak sekitar 30 km dari kota Amlapura ibu kota sekolah ini terasa terpencil sekali. Berjumlah sebanyak 171 siswa, dimana 105 siswa diantaranya tergolong miskin. Pekerjaan orang tua siswa SDN 2 Bunutan ini rata-rata adalah petani. Sekolah ini berada disamping perbukitan yang hijau dan sebanyak 40 % siswa berasal dari balik bukit-bukit tsb. Sekitar 300 m jalan menjelang masuk sekolah ini, sarana jalannya telah lebih baik dibanding 5 tahun silam. Jalan yang semakin mendaki ini kini sudah dilapisi semen. Tak heran betapa sulitnya para siswa harus meniti jalan menuju sekolah yang rata-rataberjarak 3-4 km dari rumah siswa yang terletak di balik perbukitan itu. Sarana jalan yang harus ditempuhpun mungkin tidaklah mudah. Namun demikian kendala geografis dan sarana jalan yang dihadapi para siswa tidak menyurutkan para siswa untuk pergi sekolah. Tingkat kehadiran siswa adalah 95%, dipastikan hanya hujan lebat yang mengakibatkan jalanan licin dan harus melewati luapan sungailah yang menghalangi para siswa untuk pergi ke sekolah di balik bukit tsb. Menurut Kepala sekolah, motivasi siswa untuk pergi ke sekolah memang cukup besar. Sementara tingkat kehadiran guru sekitar 97%, walaupun jarak tempuh ke sekolah cukup jauh. Sebanyak 70% guru melakukan perjalanan ke sekolah tiap hari rata-rata 10-19 km. Itupun dilakukan para pahlawan pendidikan tersebut tanpa keluhan. Hanya satu permintaan mereka kepada para pembuat kebijakan dana BOS di Pusat, mungkinkah buku tulis dan alat tulis siswa dapat dibiayai dari dana BOS seperti sebelum th 2009? Mengingat kendala jarak tempuh dari tempat tinggal siswa untuk membeli buku/alat tulis ke toko terdekat sekitar 10 km. Sekolah ini pernah menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar di balai banjar/desa selama 23 bulan dr awal2004 sampai akhir 2005, karena keadaan bangunan sekolah sudah sangat rapuh dan rusak. Keprihatinan ini merebut simpati mendalam bagi sebuah LSM asing berbasis di Perancis yang bernama Yayasan Anak Indonesia, untuk memberi bantuan berupa membangun dan merehab 3 ruang kelas sebesar juta. Bersamaan dengan itu, sekolah ini tahun 2005 mendapat dana DAK sebesar juta. Kemudian sejak thn 2007 sampai sekarang , yayasan tsb juga memberi bantuan berbentuk beasiswa bagi siswa tidak mampu tapi berprestasi di sekolah ini. Beasiswa diberikan langsung kepada siswa sebanyak 3 orang, sebesar Rp. 180 ribu/siswa/ per 6 bulan. Tidak heran sekolah ini mendapat bantuan tsb, karena sang Kepala sekolah , Ida Wayan Suryana menerapkan aspek transparansi penggunaan dana yang didapat oleh sekolah ini. Penggunaan dana BOS Format BOS-11A dan pemberian dana bantuan lainpun ditempelkan di dinding luar, sehingga setiap warga sekolah bisa mengetahui dan membacanya dengan mudah. Selain itu, Kepala sekolah selalu mensosialisasikan walaupun sekolah gratis, tetapi masih ada yang harus ditanggung oleh orang tua dan masyarakatpun dapat mengerti bahwa yang gratis hanyalah biaya operasional sekolah. Sekolah ini juga mempunyai ”good practice” berupa Buku Serah terima dana BOS dari Kepala Sekolah setelah pencairan kepada Bendahara BOS. Kepala sekolah mengaku sangat ”khawatir” memegang dana tsb, terlebih karena penandatanganan pencairan dana BOS disana biasa dilakukan tanpa Bendahara. Pembukuan tersebut sangat sederhana , namun sangat jelas dan transparan bagi semua Guru dan Komite sekolah untuk melihatnya. Sementara di sekolah lain di Kab. Karangasem dan Denpasar yang dikunjungi, belum saya temukan hal seperti ini, bahkan di kebanyakan sekolah-sekolah yang pernah dimonitor sebelumnya , agak sulit menemukan guru yang mengetahui secara pasti jumlah nominal dana BOS di sekolahnya sendiri.
A Tata Cara Pengelolaan. Pengelolaan dana BOS Reguler pada Pemerintah Daerah dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: Pemerintah Daerah melakukan pengelolaan dana BOS Reguler sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; pengelolaan dana BOS Reguler pada Pemerintah Daerah dilakukan oleh: tim BOS provinsi; atau. tim BOS kabupaten/kota;
Merujuk kepada Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Dana Bos reguler maka pelaporan dana BOS tahap I menjadi syarat penyaluran dana BOS tahap III. Penyaluran dana BOS tahap I ini dilakukan sekolah setelah sekolah menyampaikan laporan penggunaan dana BOS tahap II tahun sebelumnya. Sedangkan penyaluran dana BOS tahap II dilakukan setelah sekolah menyampaikan laporan penggunaan dana BOS tahap III tahun sebelumnya. Selanjtnya penyaluran dana BOS tahap III dilakukan setelah sekolah menyampaikan laporan tahap I tahun anggaran berjalan. Baca juga Tata Cara Pengelolaan Dana Bos RegulerPenyampaian laporan tahap I paling lambat bulan September tahun anggaran berjalan dan penyampaian pelaporan tahan II paling lambat bulan Desember tahun anggaran berjalan. Sedangkan penyampaian pelaporan tahap III paling lambat bulan April tahun anggaran berikutnya. Adapun pelaporan Dana BOS Reguler oleh sekolah dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut1. Sekolah harus menyusun pembukuan secara yang harus disusun oleh sekolah secara lengkap dan teratur disertai dengan dokumen pendukung seperti kitansi, daftar hadir, surat tugas, foto kegiatan dan lain-lain. Adapun pembukuan yang harus lengkap adalah sebagai berikut 1 RKAS tahun berjalan, 2 Buku kas umum;3 Buku pembantu kas;4 Buku pembantu bank;5 Buku pembantu pajak; dan6 Dokumen lain yang diperlukan;2. Sekolah harus menyusun laporan secara lengkap dengan ketentuan sebagai berikuta. Melakukan rekapitulasi realisasi penggunaan Dana BOS reguler yaitu melakukan rekapitulasi penggunaan Dana BOS Reguler berdasarkan standar pengembangan sekolah dan komponen pembiayaan Dana BOS Reguler;b. Realisasi penggunaan dana yang dilaporkan merupakan seluruh penggunaan Dana BOS Reguler yang diterima sekolah pada tahun berkenaan;c. Laporan dibuat tiap tahap dan ditandatangani oleh Bendahara, kepala sekolah, dan Komite Sekolah serta disimpan di sekolah; dand. Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah menyampaikan laporan realisasi penggunaan Dana BOS Reguler kepada Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan3. Sekolah harus memublikasikan semua pelaporan baik penerimaan dan penggunaan Dana BOS Reguler Sekolah melakukan penggunaan Dana BOS Reguler kepada masyarakat secara terbuka. Dokumen yang harus dipublikasikan yaitu rekapitulasi Dana BOS Reguler berdasarkan komponen pembiayaan. Publikasi laporan dilakukan pada papan informasi sekolah atau tempat lainnya yang mudah diakses oleh hal terdapat sisa dana BOS Reguler tahun anggaran sebelumnya sekolah tetap dapat menggunakan sisa dana BOS Reguler sesuai dengan petunjuk teknis BOS reguler tahun anggaran berjalan. Adapun penggunaan sisa dana BOS Reguler dilaksanakan dengan ketentuan telah dicatatkan dalam rencana kerja dan anggaran sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. Baca juga Bagaimana Mengelola SIM Sekolah yang Efektif Demikianlah pelaporan dana BOS Reguler yang penting diketahui sekolah sehingga memenuhi prinsip transparasi dan akuntabilitas penggunaan dana BOS Reguler di sekolah. Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 UNDUH DISINIBahan BacaanPermendikbud Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Juknis Pengelolaan Dana BOS Reguler PMK. No. 197/ tentang Pengelolaan DAK Nonfisik
vTbnYF. 321 241 383 243 160 150 353 457 34

papan informasi penggunaan dana bos